Senin, 11 Mei 2009
MACAM-MACAM SUMANDO DI RANAH MINANG
1. Rang Sumando Kacang Miang
Yang dikatakan rang sumando kacang miang adalah rang sumando pengacau, pengharu biru dalam kampuang, suka menghasut dan memfitnah antara andan pasumandan, antara pambayan sesamanya dan antara orang badunsanak. Kacang miang menerbitkan gatal, pindah memindah pada orang yang dihampiri atau menghampirinya. Dalam susunan adat istiadat inilah sumando nan cilako.
2. Rang Sumando Lapiak Buruak
Rang sumando lapiak buruak adalah rang sumando yang bodoh dan tidak mau keluar rumah berusaha, seperti ke sawah ataupun ke ladang, atau berdagang berniaga untuk nafkah anak dan istrinya. Yang disukainya adalah duduak bamanuang di tapi bandue dan benar-benar pemalas. Sumando seperti ini tentu tidak berguna bagi orang.
3. Rang Sumando Langau Hijau
Sumando langau hijau hanya dipakai untuk memperbanyak anak saja, seperti seekor langau hijau yang terbang kesana kemari, sehingga bertelur dalam sampah dan sesudah itu terbang pula kemana dia suka. Sumando seperti ini tidak mempunyai pedoman hidup yang tetap. Begitu pulalah sifatnya yang mau berbini banyak. Ka sinan marongrong ka mari marongrong dan meninggalkan istrinya yang sedang hamil (manganduang) dan tidak memberikan jaminan hidup terhadap keluarganya. Kesukaannya adalah memperbanyak anak saja. Dia tidak peduli apa yang terjadi di kampung (pasukuan) istrinya. Yang terpenting baginya adalah suasana lahir batin yang terjadi di kampung (pasukuan) dia saja.
4. Rang Sumando Niniak Mamak
Rang sumando niniak mamak ini adalah sebenar-benarnya rang sumando. Dia adalah orang sama mengatur barang sesuatu dalam keluarga istrinya dan tidak mengambil hak mamak rumah. Dia mengumpulkan yang berantakan dalam keluarga istrinya. Mangampuangkan nan taserak, manjapuik nan tacicie, mengingatkan mana yang lupa, sehingga dalam kampuang (pasukuan) istrinya itu dia mempunyai paham seperti paham niniak mamak. Keruh menjernihkan, kusut menyelesaikan. Dalam segala hal yang mungkin terjadi, pertimbangannya perlu diminta, dan dia tidak akan ditinggalkan orang dalam tiap-tiap perundingan di kampung (pasukuan) istrinya.
Lah didanga salamo nangko rang sumando ranah Minang, ado ampek pakaro. Nan dicari rang sumando niniak mamak. Rang sumando kacang minang gilo manyindie jo manggisie, rang sumando langau hijau gilo mauli anak bini, rang sumando bapak paja rintang mambuek anak sajo, rang sumando niniak mamak itulah tampek lawan baiyo.
Adat andan pasumandan diatur pula serapi-rapinya supaya pergaulan perbauran antara suami istri dapat kekal dan tidak dapat diganggu. Adat istiadat di Minangkabau mengatakan atau menghendaki dalam peraturan: nikah dengan istri, kawin adalah antara dua keluarga, yang dikatakan nikah kawin, dan pulang rang sumando ka rang kampuang (pasukuan) istrinya. Kalau akan mencapai adat nan tinggi, tentu kita mempunyai akhlak yang tinggi pula dan kalau akan menjadi rang sumando, tentu kita tahu kedudukan kita di rumah mertua, karena kita pulang ke rumah istri. Biasanya mertua sering menyusun kita kalau terjadi pertengkaran dengan istri dan tidak jarang pula kita lihat, lantaran mertua, kita yang bercerai.
Disisihkan dalam masyarakat di Minangkabau adalah suatu kehinaan besar. Disisihkan lebih berat daripada dibuang. Kalau dibuang bisa membayar hutang sepanjang adat, sedangkan kalau disisihkan tidak dapat demikian.
Yang tidak dibolehkan menurut sepanjang adat dalam soal mengambil menantu adalah larangan itu tidak semata-mata berdasarkan kepada keputusan syarak yang menentukan halal atau haramnya nikah, akan tetapi juga berdasarkan kepada raso pareso, pertimbangan perikemanusiaan dalam masyarakat antara lain seperti ;
Satu: Tidak boleh memulangi janda dari salah seorang anggota keluarga kita yang sesuku dengan kita, kalau dia masih hidup.
Dua: Pun dilarang pula seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang berfamili dengan bekas istrinya, kalau bekas istrinya masih hidup, lain kalau bekas istrinya telah meninggal, sehingga dalam hal yang serupa ini, diizinkan untuk mengambil adik atau kakak kandung dari bekas istrinya itu untuk dijadikan istri. Manyiliah lapiak namanya.
Dilarang pula orang kawin dalam satu suku karena orang satu suku adalah badunsanak. Kalau ada juga terjadi sesekali yang demikian, namanya hati telah dipaliang setan, mato lah dipaliang iblis. Mestinya orang yang bersalah itu membayar hutang. Kesalahan menurut adat memotong seekor kerbau serta menjamu anak nagari.
Tidak boleh pula mengawini perempuan yang berdekatan rumah dengan bekas istri, kalau dia masih hidup. Begitu juga yang setapian tampek mandi, karena bisa mendatangkan sengketa yang tidak putus-putusnya dan tidak akan tercipta keamanan.
Tidak boleh pula mengawini bekas kawan atau bekas istri kawan kita, kalau kawan itu masih hidup. Mesti dipikirkan pula bagaimana rasa hati atau perasaan kawan kita itu.
Tidak boleh mengawini bekas istri mamak atau bekas istri kemanakan. Tidak boleh melangkahi dalam langkah, artinya mengawini seorang perempuan yang sedang bertunangan atau sedang bertukar cincin ataupun dalam pinangan orang.
Oleh sebab itu, setiap perkawinan yang akan dilangsungkan perlu dihadirkan wali adatnya (penghulu atau mamaknya) yang akan memberikan keterangan ada tidaknya halangan menurut adat. Dan wali syarak yang akan menerangkan ada tidaknya halangan menurut syarak. Maka perkawinan dilangsungkan oleh wali syarak atau dia boleh berwakil mengawinkan anaknya kepada tuan Qadhi.(nagariandaleh@yahoo.co.id)
Label: Adat
Berlangganan Postingan [Atom]
Posting Komentar